Tugas Seni

A. Pengertian Apresiasi

Pengamatan , Penilaian ( Penghargaan ) terhadap suatu nilai - nilai seni & budaya. Apresiasi menurut pengertian umum adalah penghargaan / penilaian yang positif kepada suatu karya tertentu. Biasanya apresiasi berupa hal yang positif tetapi juga bisa yang negatif. Apresiasi dibagi menjadi 3, yaitu kritik, pujian, dan saran. Sementara itu, yang ahli dalam bidang apresiasi adalah seorang kolektor atau pencinta suatu seni pada umumnya. Tetapi dalam memberikan apresiasi, tidak boleh mendasarkan pada suatu ikatan teman atau pemaksaan. Pemberian apresiasi harus dengan setulus hati dan menurut penilaian aspek umum.

B. Pengertian Seni

Kata "seni" adalah sebuah kata yang semua orang di pastikan mengenalnya, walaupun dengan kadar pemahaman yang berbeda. Konon kabarnya kata seni berasal dari kata "SANI" yang kurang lebih artinya "Jiwa Yang Luhur/ Ketulusan jiwa". Seni pada mulanya adalah proses dari manusia, dan oleh karena itu merupakan sinonim dari ilmu.

C. Pengertian Musik


Musik adalah bunyi yang diterima oleh individu dan berbeda-beda berdasarkan sejarah, lokasi, budaya dan selera seseorang. Definisi sejati tentang musik juga bermacam-macam:
  • Bunyi/kesan terhadap sesuatu yang ditangkap oleh indera pendengar
  • Suatu karya seni dengan segenap unsur pokok dan pendukungnya.
  • Segala bunyi yang dihasilkan secara sengaja oleh seseorang atau kumpulan dan disajikan sebagai musik


D. Ciri Kreasi Seni

 Memiliki makna tersendiri,  Memiliki keunikan & cipta karya yang unik , Tidak berpedoman hanya pada satu hal saja.


E. Cabang - cabang Seni
  • Estetika
  • Musik
  • Seni Rupa
  • Seni Pertunjukan
  • Seni Tradisional
  • Seni Konteporer 
 F. Media Dasar

Seni rupa adalah cabang seni yang membentuk karya seni dengan media yang bisa ditangkap mata dan dirasakan dengan rabaan. Kesan ini diciptakan dengan mengolah konsep

garis, bidang, bentuk, volume, warna, tekstur, dan pencahayaan dengan acuan estetika.





G.  Jenis - jenis Suara Manusia

Suara Manusia Dibagi 3 (Tiga) :

- Suara Wanita Dewasa ;

Sopran (suara tinggi wanita)
Messo Sopran (suara sedang wanita)
Alto (suara rendah wanita)

- Suara Pria Dewasa :

Tenor (suara tinggi pria)
Bariton (suara sedang pria)
Bas (suara rendah pria)

- Suara Anak-anak :
Tinggi
Rendah.
 
 H. Unsur Estetis & Fungsi Musik Tradisional

Estetika Nilai Seni Tradisional
1.Budaya Ontologis
Berawal dari datangnya masyarakat budaya barat ke Indonesia, yakni setelah masaRenainsans abad ke-15 dan ke-16 di Eropa. Dengan datangnya budaya barat itu, nilai- nilai barat pun mulai berkembang di Indonesia.
Nilai-nilai barat merupakan bentuk pemikiran yang lebih bersifat formal, resmi, dan
teratur. Segala sesuatu memiliki aturan yang jelas sehingga setiap orang memiliki
pengertian yang sama akan suatu hal. Kumpulan nilai-nilai oleh Van Peursen
dinamakan budaya ontologis.
Dalam bidang musik, budaya ontologis sangat jelas terlihat dalam musik klasik.
Keberadaan aturan yang pakem (jelas dan standart) dalam musik ini menunjukkan cirri
khas dari budaya ontologis. Aturan pakem itu dapat terlihat dalam partitur yang
digunakan dalam musik klasik. Musik klasik terus dijadikan barometer (tolok ukur)
keterampilan bermain musik internasional.
Bentuk musik budaya ontologis yang terdapat di Indonesia dapa di lihat dari
lagu-lagu yang berkembang pada masa sekarang. Lagu-lagu jenis pop yang
dinyanyikan oleh banyak penyanyi terkenal merupakan suatu bentuk budaya ontologis.
Contoh konkretnya misalnya, gubahan lagu yang dilakukan komposer Erwin Gutawa
untuk konser-konser beberapa penyanyi seperti Krisdayanti, Titi DJ, Ruth Sahanaya,
dan lain-lain. Gubahan lagu itu diperuntukkan bagi pemain pemain musik dalam konser
menjadi patokan aturan yang akan mendasari permainan musik secara keseluruahan.
2.Budaya Mistis
Musik Indonesian juga dipengaruhi oleh estetika budaya mistis, hidup ini
merupakan kesatuan antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, antara
manusia dengan roh gaib, serta antara manusia dengan seluruh alam semesta ini.
Contoh lain budaya mistis adalah berbagai upacara adat istiadat, tari-tarian yang
sakral, serta seni ukir yang menggambarkan berbagai mitos, legenda, dan sage.
Dalam budaya mistis ada hal-hal yang menjadi perhatian utama bagi individu dalamsistem upacara atau ibadah yang dilakukan,dasar mitologi yang dipercayai sebagai kisah asal-usul semesta,tatanan kepercayaan masyarakat,etika agama yang lazim disebut hukum adat,sistem mistik yang menyatukan diri dengan alam gaib.

Kesenian bagi masyarakat tidak hanya sekadar keindahan atau persoalan estetika,
tetapi juga terutama persoalan persatuan diri dengan alam.
Seni tradisional, termasuk juga seni musik tradisional, mempunyai ciri estetika: dibuat
berdasarkan budaya mistis, memiliki unsur penyatuan antara manusia dan alam, dan
seni merupakan produk budaya masyarakat. Estetika bukan sekedar keindahan, tetapi
merupakan pengalaman religius.
Memang banyak karya seni tradisional yang telah bergeser fungsinya akibat
perubahan sejarah masyarakatnya. Namun,struktur bentuknya rata-rata masih belum
berubah. Walaupun sikap ontologis sampai sekarang terus berkembang di Indonesia,
faktanya adalah cara berfikir masyarakat Indonesia –terutama yang kurang terpelajar-
masih mengikuti cara berfikir mistis nenek moyang bangsanya. Untuk karya musik
tradisional ataupun semi-tradisional, unsur-unsur estetika budaya mistis yang
aturannya longgar, masih banyak dibutuhkan.

I. Tujuan Penciptaan / karya


Namun, kenyataannya di Indonesia kreasi para seniman secara hukum belum dihargai sebagaimana mestinya oleh masyarakat maupun kalangan seniman itu sendiri. Hal tesebut dapat disebabkan oleh berbagai hal, antara lain HAKI sebagai sebuah institusi hukum dirasakan belum mampu melindungi kepentingan hukum para seniman. Atau boleh jadi seniman itu sendiri merasa tidak "membutuhkan" perlindungan HAKI. Dalam hal ini tampaknya sang seniman lebih memandang keberadaan HAKI hanya dari aspek kepentingan moralitas dirinya ketimbang keuntungan ekonomis. Meskipun Undang-Undang No.19/2002 melindungi kedua kepentingan tersebut sebagaimana tertera dalam bagian ketujuh mengenai hak moral pencipta. Pasal 24 ayat 2 menyatakan bahwa suatu hak cipta tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia. Pasal ini dengan jelas memperlihatkan bahwa aspek ekonomi dan aspek moral dari hak cipta dilindungi oleh hukum. Contohnya sebuah lirik lagu yang telah dijual ke perusahaan rekaman oleh penciptanya, tidak boleh nama pencipta lirik lagu tersebut dihapuskan begitu saja meskipun ketika karya tersebut dipublikasikan. Hal ini merupakan kemajuan yang berarti dalam undang-undang hak cipta kita saat ini. Karena undang-undang tersebut mengakui dimensi moral dari karya itu lahir bukan hanya atas dasar kepentingan ekonomi tetapi merupakan ekspresi dari eksistensi sang seniman sebagai manusia yang dilindungi hak asasi manusianya (HAM) secara universal sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan. Pelanggaran terhadap hak moral sang seniman berarti pelanggaran terhadap HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.